Entri Populer

Rabu, 02 November 2011

Kompetensi Profesional

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Dalam memajukan suatu bangsa dapat dilakukan melalui jalur pendidikan. Pendidikan yang berkualitas dapat akan mampu melahirkan lulusan-lulusan yang mampu bersaing secara global. Sehingga secara tidak langsung akan mengangkat derajat bangsa di mata dunia.
Salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan yaitu dengan meningkatkan kualitas guru. Guru merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini disebabkan guru merupakan tonggak pendidikan sehingga menuntut guru untuk terus meningkatkan kinerjanya.
Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja guru maka disusunlah undang-undang dan peratuan pemerintah yang menuntut guru untuk memiliki beberapa kompetensi. Hal tersebut dimaksudkan agar guru sebagai suatu profesi memiliki syarat-syarat tertentu dan tidak sembarang orang bisa menjadi guru. Sehingga guru yang bertugas memang guru yang cakap dan terampil.
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu kompetensi profesional. Kompetensi yang mencakup beberapa hal yang harus dikuasai oleh seorang guru. Oleh karena itu perlu diketahui apa pengertian kompetensi profesional, apa ruang lingkup kompetensi tersebut dan hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi profesional.

  1. Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian kompetensi profesional?
  2. Apa ruang lingkup kompetensi profesional?
  3. Apa saja hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi profesional guru?




BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Kompetensi Profesional
Kompetensi berasal dari kata competence yang berarti kecakapan, kemampuan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi berarti kewenangan untuk menentukan (memutuskan) sesuatu. Sedangkan menurut W. Robert Houston yang dikutip oleh Drs. Abdul Kadir Munsyi Dip.Ad.Ed, kompetensi berarti suatu tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang.1
Dari pengertian kompetensi di atas maka kompetensi menuntut seseorang agar memiliki kualitas kinerja yang sesuai dengan profesinya. Demikian juga dengan guru. Guru sebagai suatu profesi dituntut untuk memiliki beberapa kompetensi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tugas guru antara lain mendidik dan mengajar peserta didik. Sehingga jelas bahwa kompetensi harus dimiliki oleh guru. Hal ini dikarenakan seorang guru harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan dalam mengajar.
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dalam mendidik dan mengajar peserta didik yaitu kompetensi profesional. Adapun pengertian kompetensi profesional dapat dilihat dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir c. Di situ tertulis bahwa kompetensi profesional berarti kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.2
Jika dilihat dari pengertian di atas dapat dilihat bahwa kompetensi profesional menitikberatkan pada penguasaan materi dalam membimbing peserta didik. Penguasaan materi erat kaitannya dengan salah satu tugas guru dalam proses belajar-mengajar yaitu memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik. Dalam hal ini guru adalah sebagai medium antara ilmu pengetahuan dan peserta didik. Oleh karena itu, guru harus menguasai ilmu pengetahuan atau dengan kata lain guru harus menguasai materi pembelajaran sebelum melakukan interaksi belajar-mengajar.

  1. Ruang Lingkup Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional mencakup beberapa hal yang dapat dijabarkan menjadi beberapa poin seperti berikut :
  1. Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan
  2. Mengerti dan mampu menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik
  3. Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yanng menjadi tanggung jawabnya
  4. Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi
  5. Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan
  6. Mampu mengorganisasikan dan melakasanakan program pembelajaran.
  7. Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik
  8. Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik
Ruang lingkup kompetensi profesional dapat dilihat secara garis besar mencakup proses pembelajaran. Jika dikaitkan dengan pengertian kompetensi profesional dalam Standar Nasional Pendidikan maka ada hubungan antara penguasaan materi dengan proses pembelajaran. Hal ini terlihat dari bagaimana seorang guru memahami, mengurutkan, mengorganisasikan materi-materi pembelajaran dan pendayagunaan sumber belajar yang ada. Keempat hal tersebut merupakan kegiatan yang erat kaitannya dengan penunjang kompetensi profesional seoarng guru.




  1. Hal- hal yang berkaitan dengan Kompetensi Profesional
Seperti disebutkan di atas ada empat hal yang menunjang kompetensi profesional seorang guru yaitu pemahaman, pengurutan, pengorganisasian dan pendayagunaan sumber belajar.
Mulyasa (2007) dalam bukunya menjabarkan hal-hal tersebut sebagai berikut :
  1. Materi pembelajaran harus dipahami dengan baik agar proses penyampaian ilmu kepada peserta didik dapat berjalan dengan baik. Pemahaman akan jenis-jenis materi akan membantu guru dalam menjabarkan materi standar dalam kurikulum.
Menururt Hasan (2004), ada kriteria yang harus dipenuhi agar dalam memahami dan menentukan materi standar mencakup validitas, keberartian, relevansi, kemenarikan dan kepuasan.3
Adapun penjabaran kriteria tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Validitas yaitu tingkat ketepatan materi. Dalam hal ini guru harus memberikan materi yang telah teruji kebenarannya sehingga terhindar adanya salah konsep atau salah tafsir.
  2. Keberartian yaitu tingkat kepentingan materi dikaitkan dengan kebutuhan peserta didik.
  3. Relevensi, yaitu penyesuaian dengan tingkat kemampuan peserta didik.
  4. Kemenarikan, yaitu penekanan pada aspek motivasi peserta didik dalam mengembangkan keterampilan lebih lanjut dan lebih mendalam.
  5. Kepuasan, yaitu peserta didik dapat merasakan hasil dari pembelajarannya dan dapat mengamalkannya di kehidupan.
  1. Pengurutan materi pembelajaran dilakukan agar pembelajaran dapat berjalan secara efektif. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun SK dan KD
  2. Menjabarkan SK dan KD ke dalam indikator
  3. Mengembangkan ruang lingkup dan urutan setiap kompetensi.
  1. Pengorganisasian materi pembelajaran harus memperhatikan beberapa hal seperti :
  1. Tingkat perkembangan peserta didik.
  2. Kedekatan guru dengan peserta didik baik fisik maupun psikis.
  3. Pemilihan materi yang bermanfaat dan bermakna bagi peserta didik.
  4. Materi harus dikelola agar peserta didik dapat ikut aktif dalam pembelajaran.
  5. Acuan dalam SK dan KD yang telah dibuat
  6. Jumlah minggu efektif
  1. Pendayagunaan sumber pembelajaran dapat dilakukan dengan memperhatikan :
  1. Persiapan yang matang
  2. Kesesuaian dengan materi
  3. Pemahaman terhadap kelebihan dan kelemahan
  4. Keseuaian dengan biaya yang ada
















BAB III
PENUTUP

Simpulan
Dari beberapa uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional harus dimiliki oleh setiap guru. Kompetensi profesional menuntut guru dalam penguasaan materi pembelajaran dan pentransferan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Hal ini sesuai dengan pengertian kompetensi profesional dalam Standar Nasiional Pendidikan.
Adapun ruang lingkup dari kompetensi profesional antara lain :
  1. Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan
  2. Mengerti dan mampu menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik
  3. Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yanng menjadi tanggung jawabnya
  4. Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi
  5. Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan
  6. Mampu mengorganisasikan dan melakasanakan program pembelajaran.
  7. Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik
  8. Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Ada beberapa hal yang menjadi penunjang kompetensi profesional antara lain :
  1. Pemahaman terhadap materi
  2. Pengurutan Materi
  3. Pengorganisasian Materi
  4. Pendayagunaan sumber belajar




DAFTAR PUSTAKA

Djamarah, Syaiful Bahri.1994. Prestasi belajar dan Kompetensi Guru. Surabaya : Usaha Nasional
Mulyasa. 2007. Standar Kompetensi dan Serifikasi Guru. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya


1 Syaiful Bahri Djamarah, Prestasi Belajar Dan Kompetensi Guru, Cet. 1 (Surabaya: Usaha Nasional,1994) hlm .33

2 E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2007) hlm. 135

3 Ibid hlm. 139

Tidak ada komentar:

Posting Komentar